Prioritas Penggunaan Dana Desa 2024

04 November 2023
MAKHBUB JUNAIDI
Dibaca 2.868 Kali
Prioritas Penggunaan Dana Desa 2024

Pemerintah dalam hal ini Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menerbitkan aturan tentang prioritas penggunaan Dana Desa 2024. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa yang telah ditetapkan tanggal 27 Oktober 2023.

Di tahun 20224 Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri dan diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.

Prioritas Penggunaan Dana Desa  ditujukan untuk memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat Desa dalam rangka peningkatan kesejahteraan Masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia dan serta penanggulangan kemiskinan.

Prioritas Penggunaan Dana Desa di bidang Pembangunan Desa meliputi :

  1. pemenuhan kebutuhan dasar;
  2. pembangunan sarana dan prasarana Desa;
  3. pengembangan potensi ekonomi lokal; dan
  4. pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Prioritas Penggunaan Dana Desa di bidang Pemberdayaan Masyarakat meliputi :

  1. penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat;
  2. penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan,pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa;
  3. pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa;
  4. pengembangan seni budaya lokal; dan penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50% dari dana kegiatan. Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD. Untuk lebih jelasnya  dapat dilihat dalam Permendesa PDTT Nomor 07 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa di bawah ini