Persyaratan Akta Kematian
01 Januari 2022
MAKHBUB JUNAIDI
Dibaca 6 Kali

Akta kematian merupakan dokumen dalam pembuktian administrasi bahwasanya seseorang telah dinyatakan meninggal dunia
Manfaat Dokumen Akta Kematian bagi penduduk diantaranya :
- Penetapan status janda atau duda (terutama bagi Pegawai Negeri) diperlukan sebagai syarat menikah lagi.
- Untuk persyaratan pengurusan pembagian waris (Peralihan Hak Atas Tanah), baik bagi isteri atau suami maupun anak.
- Diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya.
- Persyaratan untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, Asuransi, Perbankan, Pensiun.
Akta kematian dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Syarat Pembuatan Akta Kematian :
- Mengisi Formulir (F-2.29)
- Surat Kematian dari Desa/ Kelurahan/ Rumah Sakit
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP yang bersangkutan
- Fotocopy KTP pemohon
- Fotocopy KTP 2 orang saksi
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin