Prioritas Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

04 Oktober 2022
MAKHBUB JUNAIDI
Dibaca 1.900 Kali
Prioritas Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan Permen Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Peraturan Menteri ini akan menjadi acuan penggunaan Dana Desa di Tahun 2023. Di Tahun 2023 Dana Desa diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.

Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi:

  1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa:
    1. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa/ BUM Desa Bersama;
    2. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama; dan
    3. pengembangan Desa wisata.
  2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa:
    1. perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui IDM;
    2. ketahanan pangan nabati dan hewani;
    3. pencegahan dan penurunan stunting;
    4. peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
    5. peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
    6. perluasan akses layanan kesehatan;
    7. dana operasional pemerintah Desa (maksimal 3%);
    8. penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
    9. BLT DD untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem.
  3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa :

Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50 dari dana kegiatan. Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD.

Dalam hal terdapat arahan kebijakan Pemerintah Pusat, Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan oleh Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.