Aturan Penyelenggaraan Takbiran di Kabupaten Purbalingga
05 April 2024
MAKHBUB JUNAIDI
Dibaca 162 Kali
Pemerintah Kabupaten Purbalingga menerbitkan Surat Edaran nomor 027/6006 tentang penyelenggaraan Takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H/ 2024 M. Aturan tersebut dimaksudkan untuk menjaga tetap terwujudnya kondusifitas wilayah di Kabupaten Purbalingga.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan tanggal 3 April 2024, disampaikan pokok-pokok sebagai berikut :
- Gema Takbir/ Takbiran merupakan kegiatan ibadah yang dimaksudkan sebagai ungkapan syukur dan kebahagiaan dengan menggaungkan asma Allah SWT dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H/ 2024 M di Kabupaten Purbalingga;
- Pelaksanaan Takbiran dihimbau dilaksanakan di Masjid. Mushola dan Langgar di wilayah masing-masing dengan tidak malaksanakan Takbiran/ Takbir Keliling/ Pawai menggunakan kendaraan bermotor;
- Diperbolehkan Takbir Keliling jalan kaki dengan membawa obor, menyusuri jalan di Desa dan dilaksanakan dengan tertib, aman dan kondusif dibawah pengawalan SATLINMAS dan menjadi tanggungjawab sepenuhnya Kepala Desa masing-masing;
- Pelaksanakan Takbiran dilaksanakan dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan serta mematuhi peraturan yang berlaku;
- Untuk Para Camat dapat memantau pekaksanaan Takbiran di wilayah Kecamatan masing-masing dan melaporkannya kepada Bupati Purbalingga.
Demikian aturan penyelenggaraan Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1445 H/ 2024 Memi terjaganya kondisifitas dan keamanan lingkungan di Kabupaten Purbalingga.