Peringatan Hari Pahlawan 2024, ini dia yang harus dilakukan

09 November 2024
MAKHBUB JUNAIDI
Dibaca 73 Kali
Peringatan Hari Pahlawan 2024, ini dia yang harus dilakukan

Pemerintah melalui Kementrian Sosial telah mengeluarkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024. Melalui Surat Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : S.2144/MS/PB.06.00/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024, Pedoman ini disampaikan secara berjenjang dari Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan sampai Desa untuk disampaikan kepada Masyarakat.

Berdasarkan surat edaran tersebut, hal-hal yang dilakukan untuk memperingati Hari Pahlawan Tahun 2024 adalah sebagai berikut :

  1. Setiap instansi pemerintah dan masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih satu tiang penuh pada tanggal 10 November 2024;
  2. Seluruh masyarakat untuk melakukan hening cipta selama 60 (enam puluh) detik dimulai pukul 08.15 WIB.

Demikian Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024, semoga dengan peringatan ini kita dapat lebih menghargai perjuangan dan pengorbanan para Pahlawan kita.