Persyaratan membuat Kartu Identitas Anak (KIA)

01 Januari 2022
MAKHBUB JUNAIDI
Dibaca 34 Kali
Persyaratan membuat Kartu Identitas Anak (KIA)

Sejak dikeluarkannya kebijakan KIA lewat Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 tahun 2016, program pembuatan dan kepemilikan kartu identitas anak sudah mulai berlaku secara nasional.

Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan bahwa KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya. Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota, juga sama seperti KTP.

Kemudian ketika anak Anda berulang tahun yang ke-17, KIA akan secara otomatis diubah menjadi KTP. Hal ini karena nomor yang tertera di KIA akan sama dengan yang ada di KTP.

Fungsi dari KIA adalah :

  1. Sebagai upaya untuk memenuhi hak anak
  2. Untuk persyaratan mendaftar sekolah
  3. Untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.

Persyaratan membuat KIA :

PENERBITAN KIA ANAK UMUR 1 (SATU) HARI SAMPAI DENGAN 5 (LIMA) TAHUN
1. Akta Kelahiran;
2. KK orang tua; dan
3. KTP-el orang tua.
PENERBITAN KIA ANAK UMUR 5 (LIMA) TAHUN SAMPAI DENGAN 17 (TUJUH BELAS) TAHUN
1.  Akta Kelahiran;
2.  KK orang tua;
3.  KTP-el orang tua; dan
4.  Pas foto berwarna ukuran 2cm x 3cm.