Menjelang Pemilu 2024, 2 Caleg DPRD Provinsi dinyatakan tidak memenuhi Syarat

11 Februari 2024
MAKHBUB JUNAIDI
Dibaca 191 Kali
Menjelang Pemilu 2024, 2 Caleg DPRD Provinsi dinyatakan tidak memenuhi Syarat

Dua Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah daerah pemilihan Jawa Tengah 10 ( Purbalingga, Kebumen dan Banjarnegara ) dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat. Keputusan ini diumumkan dalan Pengumuman Nomor : 572/PL.01.4-PU/33/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Daftar Calon Tetap Yang Tidak Memenuhi Syarat dan/atau meninggal dunia.

Dengan adanya pengumuman ini, yang bersangkutan sudah tidak berhak lagi calon Anggota DPRD Provinsi dan apabila pada pemilihan umum nanti ada yang memilih yang bersangkutan maka suara tersebut akan menjadi milik Partai pengusungnya.

Adapun Calon Anggota DPRD Provinsi yang tidak lagi memenuhi syarat dan/atau meninggal dunia yaitu :

1. Nama Calon : H. Mukhlis, S.Ag
  Daerah Pemilihan : Jawa Tengah 10
  Nomor Urut : 2
  Partai Politik : Partai Kebangkitan Bangsa
  Penyebab : Meninggal Dunia

 

1. Nama Calon : Dr. Sukirman, M.Pd., M.Si, M.M.
  Daerah Pemilihan : Jawa Tengah 10
  Nomor Urut : 5
  Partai Politik : Partai NasDem
  Penyebab : Meninggal Dunia

Informasi lebih lengkap dapat dilihat pada pengumuman KPU dibawah ini