PPKM Mikro kembali diperpanjang, ini aturannya

25 April 2021
MAKHBUB JUNAIDI
Dibaca 297 Kali
PPKM Mikro kembali diperpanjang, ini aturannya

Pemerintah Pusat memperpanjang PPKM Tingkat Kabupaten bersamaam dengan PPKM Mikro di tingkat desa/ Kelurahan terhitung mulai tanggal 23 maret s/d 5 April 2021 dengan evaluasi secara dinamis terhadap perkembangan epidemiologis dan kepatuhan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. Perpanjangan ini diumumkan melalui Surat Edaran Bupati Purbalingga nomor 300/4276 tanggal 22 Maret 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Purbalingga.

Perpanjangan PPKM didasarkan pada hasil evaluasi terkoni baik pada capaian aspek kesehatan maupun kondisi sosial ekonomi masyarakat, yang diharapkan dapat mempercepat perwujudan titik keseimbangan yang optimal antara kepentingan politik, ekonomi, sosial, budaya dan hankam di satu sisi serta masyarakat yang aman Covid-19 disisi lain.

Dalam pelaksanaan ini kegiatan ekonomi, sosial, budaya serta keagamaan diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan serta menimbang kondisi kasus covid-19 yang terjadi di daerah tersebut. kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19 juga dilaksanakan dengan menimbang kondisi penyebaran Covid-19 di daerah tersebut. Untuk lebih jelas dapat dibaca Surat edaran Bupati Purbalingga mengenai perpanjangan PPKM disini