Jabatan Kades karangtengah diperpanjang, Bupati minta sinkronkan program dengan Kabupaten dan Nasional

21 Juni 2024
MAKHBUB JUNAIDI
Dibaca 109 Kali
Jabatan Kades karangtengah diperpanjang, Bupati minta sinkronkan program dengan Kabupaten dan Nasional

Kepala Desa Karangtengah, Agus Suntoro, SH menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, Jumat (21/6) di Pendopo Dipokusumo (21/6). Beliau menerima SK perpanjangan ini bersama 215 Kepala Desa di Kabupaten Purbalingga. Perpanjangan Masa Jabatan Kades ini merupakan amanat dari Undang-Undang No 3 tahun 2024 yang merupakan hasil perubahan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kades yang sebelumnya memiliki masa jabatan 6 tahun mendapatkan perpanjangan menjadi 8 tahun.

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi,dalam sambutannya berpesan kepada para Kepala Desa untuk mensinkronkan program dalam APBDes program prioritas nasional dan dengan prioritas Pemkab. Program prioritas saat ini yaitu mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) caranya yaitu meningkatkan derajat, pendidikan, kesehatan dan perekonomian rakyat. 

“Saya titip permasalahan stunting, AUSTS/putus sekolah untuk kita pikirkan bersama. Pemberdayaan ekonomi juga dikawal dalam APBDes 2025. Demikian masalah kemiskinan, target kemiskinan ekstrem di tingkat nasional 2024 harus nol persen. Kita skup kabupaten saat ini masih 1,25 persen,” katanya.

Dengan perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun ini, kata Tiwii, Kades menjadi memiliki waktu lebih leluasa dalam mewujudkan Visi-Misi dan program kerja desa yang sudah ditetapkan. Para Kades harus mampu memanfaatkan pertambahan masa jabatan ini sebaik baiknya dalam rangka mensejahterakan masyarakat yang ada di desa masing-masing.

Pertambahan masa jabatan ini, maka simultan juga dengan penambahan masa jabatan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sampai tahun 2027.