Pendaftaran PPS Pilgub Jateng dan Pilbup Purbalingga dibuka, ini dia syaratnya

06 Mei 2024
MAKHBUB JUNAIDI
Dibaca 321 Kali
Pendaftaran PPS Pilgub Jateng dan Pilbup Purbalingga dibuka, ini dia syaratnya

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga membuka seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024. Hal ini tertuang dalam Pengumuman Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga Nomor :8/PP.04.2-Pu/4/2024 tanggal 2 Mei 2024. Panitian Pemungutan Suara (PPS) sendiri adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di desa atau kelurahan

Adapun syarat untuk menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara yaitu :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota partai polotok, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;
  6. berdomisili di wilayah kerja PPS;
  7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

kemudian bagi yang memenuhi persyaratan dan ingin mendaftar untuk melengkapi dokumen persyaratan yaitu :

  1. Surat pendaftaran calon anggota PPS, menggunakan format surat pendaftaran bagi calon anggota PPS;
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik sejumlah 1 (satu) lembar;
  3. Fotocopy ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  4. Surat pernyataan bermaterai sebagaimana dimaksud untuk  persyaratan pada angka 3, 4,5.6 dan 7 yang merupakan satu dokumen surat pernyataan;
  5. Surat keterangan sehat Jasmani yang dikeluarkan Rumah Sakit, Puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol;
  6. daftar riwayat hidup menggunakan formulir daftar riwayat hidup;
  7. pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar;
  8. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik palig singkat 5 (lima) tahun;
  9. surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh Partai Politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon  PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh Partai Politik  tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Selanjutnya dokumen pendaftaran disampaikan kepada KPU Kabupaten Purbalingga sejak tanggal 2 Mei sampai tanggal 8 Mei 2024 melalui :

  1. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik paling lambat tanggal 12 Mei 2024; atau
  2. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga

Alamat       : Jalan Raya Kalikajar KM2, Kaligondang, Purbalingga

Kontak        : 082135557170 atau 087844764445

Jam Kerja   : 1). 2 s.d 7 Mei 2024 : Pukul 07.30 s.d 16.00 WIB

                     2). 8 Mei 2024 : Pukul 07.30 s.d 23.59 WIB

untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada pengumuman dibawah ini