Pelaksanaan Cuti Bersama ASN di Kabupaten Purbalingga, ini aturannya

29 April 2022
MAKHBUB JUNAIDI
Dibaca 390 Kali

Pemerintah Kabupaten Purbalingga merubah aturan tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022. Perubahan ini didasari oleh Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 7 April 2022 tentang perubahan atas Keputusan Bersama Cuti Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 963 tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

  1. Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan cuti bersama dilakukan dengan ketentuan Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara
    1. Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungannya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah;
    2. Untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dilakukan dengan memperhatikan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas dan jumlah pegawai di masing-masing OPD;
    3. Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja.
  2. Protokol Perjalanan
    Pegawai Aparatur Sipil Negara yang akan melaksanakan perjalanan keluar daerah, mudik dan/ atau keluar negeri selama periode hari libr  nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah agar selalu memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan dan resiko penyebaran Covid-19 di wilayah asal dan daerah tujuan perjalanan.
  3. Pimpinan OPD agar memastikan seluruh pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur ataupun kepentingan lain duluar kepentingan dinas.

Adapun perubahan atas Surat Edaran Bupati Purbalingga Nomor 850/18226 tanggal 30 September 2021 perihal Pengaturan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun 1443 Hijriyah adalah sebagai berikut :

  1. Hari Jumat, Tanggal 29 Mei 2022, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H;
  2. Hari Senin-Selasa, Tanggal 2-3 Mei 2022, Libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H;
  3. Hari Rabu - Jumat, Tanggal 4 - 6 Mei 2022, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.