Cegah Pernikahan Dini, Pemerintah Desa Karangtengah adakan penyuluhan untuk TP PKK Desa Karangtengah

29 September 2025
MAKHBUB JUNAIDI
Dibaca 3 Kali
Cegah Pernikahan Dini, Pemerintah Desa Karangtengah adakan penyuluhan untuk TP PKK  Desa Karangtengah

Pemerintah Desa Karangtengah mengadakan Penyuluhan tentang resiko pernikahan dini kepada kader PKK Desa Karangtengah. Bertempat di Balaidesa Karangtengah, penyuluhan ini menghadirkan pembicara ibu Sri Mulyati, S.Ag dari KUA Karanganyar.

Kegiatan Penyuluhan tentang resiko pernikahan dini bertujuan meningkatkan kesadaran akan dampak negatif pernikahan dini bagi kesehatan, pendidikan, dan sosial-ekonomi, serta mendorong remaja untuk menunda pernikahan dan fokus pada pendidikan dan pengembangan diri.

Menurut ibu Sri Mulyati, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal usia menikah adalah 19 tahun. Bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun, pernikahan tidak diizinkan, kecuali jika mereka mendapatkan izin dispensasi dari Pengadilan Agama. Penetapan batas usia minimal ini bertujuan untuk memastikan calon pengantin memiliki kesiapan fisik, mental, psikologis, dan finansial yang memadai untuk menghadapi kompleksitas pernikahan dan membina rumah tangga yang harmonis. 

Faktor penyebab pernikahan dini antara lain ekonomi lemah, pendidikan lemah, minim pemahaman aturan hukum, seks bebas, hamil diluar nikah dan tradisi/ budaya lokal.

Dalam kesempatan ini, ibu sri menekankan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab mengasuh, mendidik, memelihara dan melindungi anak, menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya dan mencegah pernikahan usia dini.