Persyaratan SKCK secara Online dan Offline

01 Januari 2022
MAKHBUB JUNAIDI
Dibaca 533 Kali
Persyaratan SKCK secara Online dan Offline

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Persyaratan membuat SKCK bagi WNI:

  1. Pengantar dari Desa yang ditandatangani Kecamatan
  2. Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)
  3. Fotokopi paspor (jika untuk keperluan visa)
  4. Fotokopi KK (kartu keluarga)
  5. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
  6. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP
  7. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4x6 cm, latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris di wajah, wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
  8. Biaya pendaftaran Rp. 30.000;-

Cara membuat SKCK Offline :

 
  1. Pemohon datang ke Polda/Polres/Polsek sesuai keperluan dan alamat KTP dengan membawa persyaratan.
  2. 2.Pemohon mengisi daftar pertanyaan di Loket Pelayanan.
  3. Pemohon menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan yang telah diisi di Loket Pelayanan.
  4. SKCK siap di cetak.

Cara membuat SKCK Online :

Selain datang langsung ke kantor polisi, pemohon juga bisa mengajukan pembuatan SKCK secara online. Syarat bikin SKCK online pun sama dengan pengajuan secara offline.

Berikut syarat bikin SKCK online dan tahapannya:

  1. Buka laman resmi pendaftaran SKCK online di skck.polri.go.id
  2. Pilih menu formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas
  3. Untuk kolom “Jenis Keperluan” di bagian Satwil, pilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK
  4. Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP)
  5. Isi alamat lengkap pemohon (sesuai KTP)
  6. Pilih cara bayar yang akan dilakukan, secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account)
  7. Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah
  8. Lengkapi data pada form "Data Pribadi" seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.
  9. Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.
  10. Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen.
  11. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

Itulah informasi seputar syarat bikin SKCK atau persyaratan bikin SKCK terbaru di Polri.