Sukseskan Pemilu 2024, Disdukcapil Purbalingga laksanakan Perekaman KTP diluar Jam Kerja

12 Januari 2024
MAKHBUB JUNAIDI
Dibaca 276 Kali
Sukseskan Pemilu 2024, Disdukcapil Purbalingga laksanakan Perekaman KTP diluar Jam Kerja

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga akan melaksanakan pelayanan Perekaman KTP-el diluar Jam Kerja. Program ini dilaksanakan dalam rangka mempercepat perekaman KTP-el mendukung suksesnya Pemilu 2024 Pemilih pemula guna mensukseskan Pemilu 2024.

Pelayanan diluar Jam Kerja ini akan diselenggarakan dengan ketentuan :

  1. Hari Sabtu, Tanggal 13, 20, 27 Februari 2024 dan 3 Februari 2024, Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB di Kantor Disdukcapil Purbalingga dan Kantor Kecamatan
  2. Hari Minggu, Tanggal 14, 21, 28 Februari 2024 dan 3, 11Februari 2024, Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB di Kantor Disdukcapil Purbalingga

Bagi Masyarakat Desa Karangtengah Khususnya dan Kabupaten Purbalingga pada umumnya yang sudah berusia minimal 16 tahun dan belum perekaman KTP-el yang tidak dapat melaksanakan perekaman KTP-el pada Jam Kerja untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga atau Kantor Kecamatan sesuai domisili dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga pada jadwal pelayanan diatas