Pengurus RT Desa Karangtengah 2025 - 2030 resmi diberikan SK

05 Agustus 2025
MAKHBUB JUNAIDI
Dibaca 1 Kali
Pengurus RT Desa Karangtengah 2025 - 2030 resmi diberikan SK

Pengurus Rukun Tetangga (RT) Desa Karangtengah masa bhakti 2025 - 2030 diresmikan oleh Kepala Desa Karangtengah (5/8). Bertempat di Balaidesa Karangtengah dan disaksikan oleh BPD Desa Karangtengah, pengurus 16 RT di Desa Karangtengah diberikan Surat Keputusan (SK) nomor 30/2025 tentang Rukun Tetangga (RT) Desa Karangtengah Kecamatan Kertanegara Kabupaten Purbalingga tahun 2025 s/d 2030.

Sebelumnya secara bergiliran pada tanggal 12 Juli 2025 sampai tanggal 1 Agustus 2025 seluruh RT di Desa Karangtengah mengadakan Musyawarah Pemilihan Pengurus Rukun Tetangga (RT) setelah pengurus RT lama berakhir masa bhaktinya.

Kepala Desa Karangtengah, Agus Suntoro, SH dalam sambutannya mengharapkan kepada Pengurus RT yang baru dapat menjadi jembatan informasi dan aspirasi antara Pemerintah Desa dengan masyarakat.

" Ketua RT nanti apabila ada undangan musyawarah diharapkan hadir, sehingga bisa tahu program - program dan kegiatan desa untuk disampaikan kepada masyarakat. Selain itu apabila ada usulan-usulan dari masyarakat dapat diusulkan dalam musyawarah desa ", harapnya. 

Lebih lanjut, Kepala Desa Karangtengah juga berharap diantara pengurus RT dapat terjadi sinergritas antara pengurus agar organisasi RT dapat berjalan dengan baik.

" Ketua RT bertanggung jawab atas seluruh kegiatan di RT, Sekretaris Desa harus mencatat setiap kegiatan di RT, Bendahara apabila mengeluarkan uang kas harus seijin ketua RT dengan begitu RT dapat berjalan dengan baik " harapnya.