Purna Tugas Kasi Pelayanan Desa Karangtengah, Bapak Jamali

20 Juni 2024
MAKHBUB JUNAIDI
Dibaca 148 Kali
Purna Tugas Kasi Pelayanan Desa Karangtengah, Bapak Jamali

Pemerintah Desa Karangtengah mengadakan Pelepasan Purna Tugas Kasi Pelayanan Desa Karangtengah, Jamali (20/6). Dengan dihadiri oleh Perangkat Desa dan perwakilan Lembaga Desa, acara pelepasan ini diadakan di Pantai Jetis, Cilacap.

Dalam sambutanya Kepala Desa Karangtengah, Agus Suntoro, SH, mengatakan bahwa Perangkat Desa dalam menjalankan tugasnya mempunyai jangka waktu kerjanya yang diatur undang-undang. Apabila sudah mencapai usia 60 tahun Perangkat Desa akan pensiun.

" berpedoman pada ketentuan pasal 26 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2016 tentang tata cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, setiap perangkat yang sudah mencapai usia 60 tahun akan diberhentikan dengan hormat. Pak Jamali pada bulan juni ini sudah memasuki usia 60 tahun, maka beliau akan diberhentikan dengan hormat dan memasuki asa purna tugas ", jelasnya.

Kemudian pada kesempatan ini beliau berterima kasih atas dedikasi Pak Jamali sebagai Kasi Pelayanan  Desa Karangtengah  dan  memohon maaf apabila dalam berhubungan di Kantor Desa Karangtengah dalam hubungan Kades dan Perangkat melakukan banyak kesalahan.

" Selama di Balaidesa, Kita semua selalu berbagi suka dan duka sebagai Perangkat Desa dan Kepala Desa, tentu banyak kesalahan yang saya dan teman-teman perangkat lakukan pada pak Jamali, oleh karena itu pada kesempatan ini kami memohon maaf yang sebesar besarnya atas kesalahan yang dilakukan baik sengaja maupun tidak", tambahnya.

Dalam kesempatan ini juga beliau mengucapkan selamat purna tugas dan berharap Pak Jamali dapat menikmati masa pensiun dengan keluarga.

Ketua BPD Desa Karangtengah, Rokib, dalam kesempatan ini berharap meskipun Pak Jamali masih akan terus berperan bagi Desa Karangtengah meskipun sudah memasuki usia pensiun.