cara cek apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih tetap di Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga telah melakukan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejumlah 772.268. Rapat pleno terbuka tersebut diadakan di Aula KPU Purbalingga, Selasa (20/6) yang diikuti 80 orang dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan. Tahap selanjutnya adalah Rekapitulasi tingkat Provinsi sampai Pusat yang berlangsung hingga tanggal 2 Juli 2023. dengan telah ditetapkannya DPT maka proses pendataan pemilih untuk Pemilu 2024 telah selesai dilaksanakan.
Setelah ditetapkannya DPT, diharapkan Masyarakat dapat secara mandiri memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih Pemilihan Umum 2024 dengan mengecek DPT secara online di Cek DPT Online KPU kemudian masukan nomor NIK kamu. Jika Anda sudah terdaftar maka tampilannya akan seperti ini
Jika Anda sudah terdaftar dalam TPS namun karena ada keadaan antara lain karena tugas pekerjaan, pindah domisili, dirawat di RS Anda bisa pindah memilih, Anda harus urus pindah memilih di kantor KPU Kab Kota atau PPK atau PPS tempat asal atau tujuan untuk memenuhi persyaratan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Jika sudah berhasil memenuhi persyaratan sebagai Pemilih Tambahan (DPTb), maka saat pengecekan tampilannya akan seperti ini
Jika Anda tak terdaftar dalam DPT, gunakan hak pilih di TPS sesuai alamat tertera dengan membawa KTP-el dan/atau KK dan dapat dilayani pemungutan suaranya 1 jam terakhir sepanjang surat suara tersedia Daftar Pemilih Khusus (DPK).