Bupati Purbalingga melarang Takbir Keliling menggunakan Kendaraan

19 April 2023
MAKHBUB JUNAIDI
Dibaca 257 Kali
Bupati Purbalingga melarang Takbir Keliling menggunakan Kendaraan

Pemerintah Kabupaten Purbalingga melarang kegiatan Takbir Keliling dengan mobil di jalan raya. hal ini seperti yang tertuang dalam surat edaran Bupati Purbalingga nomor 300/7211 tanggal 18 April 2023 tentang Pelaksanaan ibadah sholat tarawih, Takbiran dan Sholat idul fitri tahun 1444 H/ 2023 M dalam rangka cipta kondisi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Kabupaten Purbalingga. Kegiatan Takbir dalam rangka Hari Raya idul fitri 1444 H diharapkan dilaksanakan di Masjid-masjid dan mushola.

Namun, kegiatan Takbir yang dilaksanakan dengan jalan kaki di desa tetap diperbolehkan asal dilaksanakan dengan tertib, aman dan kondusif.

Lebih lanjut, Bupati Purbalingga menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga keamanan rumah dan lingkungan pada saat melaksanakan ibadah sholat tarawih dan sholat idul fitri dengan mengunci pintu dan jendela serta mematikan kompor dan atau tungku. Himbauan juga diberikan kepada masyarakat yang akan mudik ke kampung halaman untuk memastikan rumah dalam keadaan tertutup dan terkunci pada saat ditinggalkan serta melapor pada Ketua RT setempat. )*Boeb.