Persyaratan Membuat Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kegunaan Kartu Keluarga sebagai dokumen kependudukan sebagai berikut:
- Kartu Keluarga menjadi salah satu elemen penting bagi penduduk yang berkeluarga
- Kartu Keluarga bermanfaat dan dibutuhkan untuk membuat KTP El, mendaftar sekolah, pernikahan, atau mengajukan pinjaman bank
- Sebagai dokumen yang melengkapi dalam pengajuan syarat bantuan kependudukan dan mempermudah verifikasi atau validasi kecocokan dengan dokumen kependudukan
Syarat membuat Kartu Keluarga ( KK )
PENERIBITAN KK BARU KARENA MEMBENTUK KELUARGA BARU
1. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Perkawinan/ Perceraian belum tercatat.
PENERIBITAN KK BARU KARENA PENGGANTIAN KEPALA KELUARGA
1. Akta Cerai/ akta kematian
PENERBITAN KK BARU KARENA PISAH KK
1. fotokopi KK lama; dan
2. berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.
PENERBITAN KK BARU KARENA PINDAH DATANG PENDUDUK YANG TIDAK DIIKUTI DENGAN KEPALA KELUARGA
1. surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang
PENERBITAN KK BARU KARENA WNI YANG DATANG DARI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KARENA PINDAH
1. surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Perwakilan Republik Indonesia bagi WNI yang datang dari luar wilayah Republik Indonesia.
PENERBITAN KK BARU KARENA RENTAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
1. surat keterangan penggantian identitas bagi penduduk rentan administrasi kependudukan.
PENERBITAN KK BARU KARENA ORANG ASING YANG MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN INDONESIA DAN BAGI WNI YANG SEMULA BERKEWARGANEGARAAN ASING
1. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
PENERBITAN KK BARU UNTUK PENDUDUK ORANG ASING
1. izin tinggal tetap;
2. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain; dan
3. surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PENERBITAN KK KARENA PERUBAHAN DATA
1. KK lama;
2. keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
PENERBITAN KK KARENA HILANG ATAU RUSAK BAGI PENDUDUK WNI
1. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan
2. KTP-el.
PENERBITAN KK KARENA HILANG ATAU RUSAK BAGI PENDUDUK ORANG ASING
1. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
2. kartu izin tinggal tetap; dan
3. KTP-el.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin