Persyaratan Akta Lahir
01 Januari 2022
MAKHBUB JUNAIDI
Dibaca 129 Kali
Akta kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia. Akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran :
- Mengisi formulir F-2.01 dilampiri Surat Keterangan Kelahiran dari Desa
- Surat Kelahiran dari Dokter/ Bidan/ Penolong Kelahiran/ SPTJM Kelahiran
- Fotocopy KK dan KTP orang tua
- Fotocopy akta kematian/ surat kematian yang dilegalisir apabila orang tua sudah meninggal
- fotocopy KTP pelapor dan fotocopy KTP 2 orang saksi
- Kutipan akta perkawinan/ akta nikah/ akta perceraian/ akta cerai orang tua yang dilegalisir pejabat yang berwenang/ dan atau menunjukan aslinya atau SPTJM Perkawinan