Menuju Akhir Masa Jabatan 2019-2027, Pemdes Karangtengah Gelar Musdes LPPD-AMJ
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karangtengah menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan (LPPD-AMJ) Kepala Desa Karangtengah Periode 2019-2027. Kegiatan krusial ini dilaksanakan pada hari Rabu, 21 Oktober 2026, bertempat di Aula Balaidesa Karangtengah.
Acara ini dihadiri langsung oleh Camat Kertanegara beserta jajaranPendamping Desa, jajaran Pemerintah Desa Karangtengah, anggota BPD, Pengurus Lembaga Desa (RT, LPMD, PKK, Linmas), serta perwakilan tokoh masyarakat dan agama dari berbagai unsur.
Dalam sambutannya, Ketua BPD Desa Karangtengah, Rokib, menjelaskan bahwa Musdes ini merupakan bagian dari regulasi wajib yang amanatnya harus dipenuhi. Sesuai ketentuan, paling lambat 5 bulan sebelum masa jabatan berakhir—yang jatuh pada tanggal 13 Maret 2027 mendatang—Kepala Desa wajib menyusun dan menyampaikan laporan akhir masa jabatannya.
"LPPD-AMJ ini bukan sekadar urusan administrasi atau formalitas belaka. Ini adalah sarana evaluasi menyeluruh atas semua kegiatan yang sudah sukses dilaksanakan selama satu periode ini, sekaligus menjadi evaluasi mengenai apa saja hal yang perlu kita perbaiki bersama-sama demi kemajuan desa di masa yang akan datang," ujar Rokib.
Sementara itu, Kepala Desa Karangtengah, Agus Suntoro, S.H., dalam pemaparan laporan pertanggungjawabannya menyampaikan kilas balik dan capaian makro pembangunan desa selama masa kepemimpinannya. Beliau menekankan pentingnya kreativitas kepemimpinan dalam menggaet sumber pendanaan di luar pos pendapatan rutin desa.
"Dalam membangun Desa Karangtengah, kami tidak bisa jika hanya duduk diam dan mengandalkan anggaran yang sudah rutin masuk ke rekening desa seperti Dana Desa (DD) atau ADD," tegas Agus Suntoro, S.H.
Lebih lanjut, Agus menjabarkan bahwa pihaknya terus bergerak aktif menjemput bola demi mengusahakan berbagai pos anggaran luar. Perjuangan tersebut membuahkan hasil signifikan dengan masuknya Dana Aspirasi , Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Bantuan Gubernur (Bangub), hingga kucuran dana segar dari Bantuan Kementerian RI.
"Kami menghitung secara akumulatif, selama masa kepemimpinan kami pada periode ini, sudah ada lebih dari 5 Miliar Rupiah dana luar yang berhasil masuk dan dialokasikan langsung untuk membangun infrastruktur serta pemberdayaan masyarakat di Desa Karangtengah," pungkasnya.
Acara kemudian diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara. Tahap selanjutnya, LPPD-AMJ dikirim kepada Bupati Purbalingga melalui Camat Kertanegara.
Dokumen lengkap mengenai Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan (LPPD-AMJ) Kepala Desa Karangtengah Periode 2019-2027 dapat Anda unduh secara resmi melalui berkas lampiran berikut:
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin