Layanan Pembuatan Akta Lahir di Kecamatan Kertanegara

10 Oktober 2022
MAKHBUB JUNAIDI
Dibaca 185 Kali
Layanan Pembuatan Akta Lahir di Kecamatan Kertanegara

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang catatan sipil di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purbalingga tahun 2022 serta tertib administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil  terutama kepemilikan Akta Kelahiran dan Akta Kematian bagi masyarakat di Kabupaten Purbalingga, khususnya kecamatan Kertanegara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga akan memberikan Pelayanan Catatan Sipil langsung kepada masyarakat di wilayah kecamatan kertanegara.

Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada hari Senin s/d Kamis tanggal 11 s/d 13 Oktober 2022 di Aula Kecamatan Kertanegara.

Adapun persyaratan pembuatan administrasi Kependudukan dan catatan sipil  yaitu :

  • Pembuatan Akta Kelahitan
    1. Mengisi formulit F-2.01 dilampiri Surat Keterangan Kelahiran dari Desa
    2. Surat Kelahiran dari Dokter/ Bidan/ Penolong Kelahiran/ SPTJM Kelahiran
    3. Fotocopy KK dan KTP orang tua
    4. Fotocopy akta kematian/ surat kematian yang dilegalisir apabila orang tua sudah meninggal
    5. fotocopy KTP pelapor dan fotocopy KTP 2 orang saksi
    6. Kutipam akta perkawinan/ akta nikah/ akta perceraian/ akta cerai orang tua yang dilegalisir pejabat yang berwenang/ dan atau menunjukan aslinya atau SPTJM Perkawinan
  • Pembuatan Akta Kematian
    1. Mengisi Formulir (F-2.29)
    2. Surat Kematian dari Desa/ Rumah Sakit
    3. Fotocopy Kartu Keluarga
    4. Fotocopy KTP yang bersangkutan
    5. Fotocopy KTP Pemohon
    6. Fotocopy KTP 2 orang saksi

oleh karena itu, kepada Masyarakat Kecamatan Kertanegara, khususnya Masyarakat Desa karangtengah yang belum mempunyai dokumen administrasi kependudukan, agar dapat memanfaatkan kesempatan ini.