Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Pemerintah telah menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi yang diundangkan pada tanggal 30 Desember 2025 ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah desa dalam menyusun perencanaan dan penganggaran Dana Desa di Tahun 2026.
Seperti dijelaskan dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025, fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung :
- Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan. Besaran BLT paling banyak Rp. 300.000 dan dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan sekaligus.
- Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana dengan jenis kegiatan seperti :
- Mitigasi perubahan iklim (pengelolaan sampah, konservasi lingkungan, pencegahan banjir dan kekeringan),
- Adaptasi dan penanggulangan bencana seperti banjir, longsor, rob, abrasi, hingga kebakaran hutan,
- Edukasi dan kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap risiko bencana
- Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa. Kegiatan bidang ini meliputi :
- Revitalisasi dan operasional pos kesehatan desa,
- Pencegahan dan penurunan stunting,
- Promosi kesehatan, pengendalian penyakit menular dan tidak menular, termasuk kesehatan jiwa,
- Dukungan kegiatan Posyandu dan kader kesehatan.
- Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya. Kegiatan bidang ini meliputi :
- Penguatan lumbung pangan desa,
- Pertanian, peternakan, dan perikanan berbasis Padat Karya Tunai,
- Pengembangan pekarangan pangan bergizi,
- Swasembada energi desa melalui biogas, biofuel, panel surya, dan energi terbarukan lainnya.
- Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Fokus penggunaan Dana Desa ini dialokasikan dalam perubahan APB Desa setelah dilakukan penyaluran Dana Desa untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.;
- Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa. Kegiatan bidang ini dilaksanakan dengan prinsip :
- Swakelola dan padat karya,
- Minimal 50 persen anggaran kegiatan untuk upah tenaga kerja,
- Mengutamakan warga miskin, penganggur, dan kelompok marginal
- Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di
Desa. Kegiatan di bidang ini meliputi :- Pembangunan dan penguatan akses internet,
- Website desa (domain desa.id),
- Perangkat pendukung administrasi desa,
- Pengembangan desa digital dan literasi digital masyarakat.
- Program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa. Desa tetap diberi ruang menetapkan program prioritas lain sesuai kondisi lokal dan kejadian mendesak, sepanjang diputuskan melalui Musyawarah Desa dan sesuai kewenangan desa.
Selain fokus penggunaan diatas, Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa.
Dalam Permendes Nomor 16 Tahun 2025, Pemerintah Desa juga diperintahkan untuk mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa yang dapat dilaksanakan melalui :
- Baliho atau papan informasi,
- Website desa,
- Media sosial dan media publik lainnya
Demikian Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 yang menjadi acuan bagi desa untuk melaksanakan kegiatan pembangunan di tahun 2026. dengan besaran Dana Desa Tahun 2026 yang turun hampir 70 % dari anggaran tahun 2025, Desa dituntut untuk lebih cermat untuk memprioritaskan dan menganggarkan Dana Desa agar dapat berfungsi maksimal untuk kesejahteraan masyarakat Desa.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin