Pemerintah Kabupaten Purbalingga merubah aturan tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022. Perubahan ini didasari oleh Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi..