Pelaksanaan Hari Raya Tanpa Sampah Plastik di Kabupaten Purbalingga

03 Juni 2025
MAKHBUB JUNAIDI
Dibaca 18 Kali
Pelaksanaan Hari Raya Tanpa Sampah Plastik di Kabupaten Purbalingga

Pemerintah Kabupaten Purbalingga mencanangkan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2025 Tanpa Sampah Plastik. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 04 Tahun 2025 tanggal 22 Mei 2025 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2025 Tanpa Sampah Plastik.

Dalam rangka menyukeskan kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Purbalingga mengeluarkan surat edaran nomor 600.4.15/9640 tentang Pelaksanaan Haari Raya Idul Adha tanpa Sampah Plastik yang berisi himbauan pelaksanaan hal-hal berikut :

  1. Agar Panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik dan/atau menghimbau masyarakat untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi pembagian daging kurban;
  2. Pengganti kantong plastik sebagai wadah daging kurban adalah dengan menggunakan daun ( seperti daun pisang/ daun jati ), wadah anyaman bambu (besek), atau wadah lain yang tersedia di daerah masing-masing yang dapat digunakan ulang atau dapat dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik;
  3. Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan Sholat idul Adha dan pembagian daging kurban;
  4. Melaksanaan pengumpulan dan pengangkutan sampah di lokasi pelaksanaan Sholat Idul Adha dan pembagian daging kurban; dan
  5. Menyediakan satuan tugas khusus di lapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tenaga kampanye dan edukasi publik dalam pengurangan sampah plastik

Demikian edaran yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam rangka mendukung pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2025 tanpa sampah plastik.