Samsat Budiman Bumdes Mitra Karya Sejahtera sukseskan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jateng 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang akan mulai berlaku pada 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025. Kebijakan tersebut menyasar para wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB dalam beberapa tahun terakhir.
Program pemutihan pajak kendaraan sengaja diluncurkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Pemilik kendaraan cukup bayar pajak berjalan di tahun 2025 saja. Program pemutihan ini mencakup penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya.
"Kita akan lakukan penghapusan Pokok Pajak dan Dendanya, tetapi kita dengan batas waktu yaitu tanggal 8 April sampai 30 Juni 2025, syaratnya Pajak berjalan harus dibayar, jadi dia datang itu harus bayar Pajak berjalan yang satu tahun yang tahun 2025, maka Pajak yang piutangnya kita hapuskan" ujar Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Semarang.
Peran BUMDES Mitra Karya Sejahtera Desa Karangtengah
Pemerintah Desa Karangtengah melalui Bumdes Mitra Karya Sejahtera ikut mensukseskan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor Provinsi Jawa Tengah dengan program Samsat Budiman. Program Layanan Samsat Budiman merupakan layanan online berbasis website yang dikelola oleh Bumdes, yang memudahkan wajib pajak kendaraan bermotor mendapatkan pelayanan pajak.
Dengan Samsat Budiman Bumdes Mitra Karya Sejahtera menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dekat dengan rumah sehingga diharapkan Program Pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat menjangkau lebih luas khususnya Desa Karangtengah dan sekitarnya.
Layanan Bumdes Mitra Karya Sejahtera sendiri buka hari senin s/d Sabtu Pukul 09.00 WIB sampai Pukul 15.00 WIB.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin