Penyesuaian Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Desa Karangtengah selama Bulan Ramadan 1447 H/ 2026 M

19 Februari 2026
MAKHBUB JUNAIDI
Dibaca 25 Kali
Penyesuaian Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Desa Karangtengah selama Bulan Ramadan 1447 H/ 2026 M

Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga mengeluarkan Surat Edaran nomor 800.1.6.2/3457 tentang penetapan jam kerja selama bulan ramadhan 1447 H/ 2026 M di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Surat edaran ini menjadi Pedoman bagi Pemerintah Desa Karangtengah dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat Desa Karangtengah.

Pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara. Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk memberikan kenyamanan bagi pegawai dalam menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga produktivitas kerja.

Pemerintah Desa Karangtengah yang menerapkan 5 hari kerja, berikut adalah pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan:

  • Hari Senin - Kamis:
    • Jam Kerja: 07.30 - 15.15 WIB
    • Waktu Istirahat: 12.00 - 12.30 WIB
  • Hari Jum’at:
    • Jam Kerja: 07.30 - 11.00 WIB

Demikian aturan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M di lingkungan Pemerintah Desa Karangtengah. Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan pegawai dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik tanpa mempengaruhi produktifitas dan kinerja serta tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.