Pelayanan UHC Kabupaten Purbalingga tahun 2026
Universal Health Coverage ( UHC) Kabupaten Purbalinggaadalah program jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga untuk memastikan setiap warganya mendapatkan layanan kesehatan yang adil dan berkualitas.
Pada tahun 2026 BPJS UHC hanya dapat digunakan untuk pasien dengan penyakit katastropik yaitu kondisi medis serius yang mengancam jiwa, memerlukan perawatan jangka panjang, intensif, dan sangat mahal, seperti kanker, gagal ginjal, stroke, penyakit jantung, sirosis hati, talasemia, leukemia, dan hemofilia, termasuk hipertensi dan diabetes yang tidak terkontrol.
Kemudian, Pasien penerima BPJS UHC harus berasal dari keluarga Desil 1 sampai 5 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). yaitu berarti harus berasal dari keluarga :
- Sangat miskin;
- Miskin;
- Hampir miskin;
- Rentan Miskin dan atau
- Menengah ke bawah yang stabil.
Pendaftaran BPJS UHC Kabupaten Purbalingga dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Purbalingga dengan membawa :
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa yang dilegalisir kecamatan;
- KTP atau KK Pasien; dan
- Surat pengantar dari Puskesmas yang berisi hasil pemeriksaan bahwa pasien tersebut menderita penyakit yang dapat dicover BPJS UHC.
Proses pengaktivan BPJS UHC saat ini memakan waktu 10 sampai 40 hari, apabila pendaftaran setelah tanggal 20, pengaktifan bisa memakan waktu + 2 bulan.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin