Himbauan Perayaan Tahun Baru di Kabupaten Purbalingga
Pemerintah Kabupaten Purbalingga menerbitkan Surat Edaran tentang Imbauan Kesederhanaan, Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Pada Momentum Perayaan Tahun Baru 2026 di Wilayah Kabupaten Purbalingga. Surat Edaran bernomor 100/24471 Tahun 2025 tanggal 29 Desember 2025 ini diterbitkan dalam rangka menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat, serta sebagai wujud empati dan solidaritas atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita di wilayah Sumatera.
Dengan adanya surat edaran tersebut masyarakat Kabupaten Purbalingga diharapkan untuk :
- Dalam penyelenggaraan perayaan Tahun Baru 2026 dilaksanakan secara sederhana;
- Tidak menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan/ atau petasan dalam bentuk dan jenis apa pun, baik menjelang maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026.
Tujuan dari Surat Edaran Bupati tersebut adalah :
- Menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif;
- Menghindari potensi gangguan keselamatan, kebakaran, dan kecelakaan;
- Menumbuhkan rasa empati, kepedulian sosial, dan solidaritas kemanusiaan
atas musibah yang dialami saudara-saudara kita di wilayah Sumatera.
Demikian surat edaran ini disampaikan dalam rangka menjaga ketertiban Kabupaten Purbalingga dan Solidaritas kepada Saudara kita yang mengalami musibah di Sumatera.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin