Jabatan Kades tambah 2 Tahun, Pemerintah Desa Karangtengah bentuk Tim Penyusun RPJMDesa

26 Maret 2025
MAKHBUB JUNAIDI
Dibaca 12 Kali
Jabatan Kades tambah 2 Tahun, Pemerintah Desa Karangtengah bentuk Tim Penyusun RPJMDesa

Pemerintah Desa Karangtengah mengadakan Musyawarah Desa Sosialisasi dan Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa tahun 2026 - 2027 (26/7). dengan dihadiri oleh BPD, perwakilan lembaga desa serta Pendamping Desa, dilaksanakan sosialisasi dan pembentukan tim yang akan menyusun rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Karangtengah Tahun 2026 sampai 2027.

Kepala Desa Karangtengah, Agus Suntoro, SH, dalam sambutannya mengatakan bahwa pembentukan tim penyusun RPJMDesa Karangtengah tahun 2026-2027 diaksanakan karena sesuai undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, masa jabatan Kepala Desa berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Karena RPJMDesa yang ada dibuat untuk masa jabatan 6 tahun maka perlu membuat RPJMDesa untuk masa jabatan tambahan 2 tahun.

" Sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024, masa jabatan Kepala Desa dan juga BPD bertambah menjadi 8 tahun, untuk itu kita perlu membuat RPJMDesa untuk 2 tahun tambahan masa jabatan karena RPJMDesa yang sudah ada hanya untuk 6 tahun masa jabatan", Jelasnya.

Kemudian dalam penyusunan RPJMDesa nantinya beliau menekankan untuk memprioritaskan program -program yang ada pada RPJMDesa sebelumnya tetapi belum terlaksana.

" Karena ada satu dan lain hal seperti Pandemi Covid 2019, beberapa program dan kegiatan belum terlaksana. maka dalam RPJMDesa yang nanti akan disusun, program tersebut akan diprioritaskan ", jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pendamping Desa Nunik Purwasari, S.Pd, menekankan bahwa penyusunan RPJMDesa 2026-2027 harus segera dilaksakanan karena mepetnya jadwal kegiatan perencanaan pembangunan desa

" Pada bulan juli nanti sudah mulai penyusunan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) tahun 2026. Dasar dari RKP adalah RPJMDesa, oleh karena itu, RPJMDesa 2026-2027 harus sudah selesai pada bulan juni tahun 2025 ", jelasnya.

Dari hasil musyawarah terpilih tim penyusun RPJMDesa Desa Karangtengah tahun 2026-2027 yaitu

No. Jabatan Nama Unsur
1. Pembina Agus Suntoro, SH Kepala Desa
2. Ketua Agus Basuri Sekretaris Desa
3. Sekretaris Amin Stianto Perangkat Desa
4. Anggota Makhbub Junaidi Perangkat Desa
5. Anggota Sri Astuti Perangkat Desa
6. Anggota Rizkiana Perangkat Desa
7. Anggota Meliyana Wulansari KPM
8. Anggota Sudirman LPMD
9. Anggota Irma Haryani RT
10. Anggota Mulyanto Sodikin LPMD
11. Anggota Agus Susanto RT