Penyesuaian Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Desa Karangtengah selama Bulan Ramadan 1446 H

27 Februari 2025
MAKHBUB JUNAIDI
Dibaca 176 Kali
Penyesuaian Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Desa Karangtengah selama Bulan Ramadan 1446 H

Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan jam kerja selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Surat edaran ini menjadi Pedoman bagi Pemerintah Desa Karangtengah dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat Desa Karangtengah.

Pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga nomor 100.3.4.2/3603 mengenai Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk memberikan kenyamanan bagi pegawai dalam menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga produktivitas kerja.

Pemerintah Desa Karangtengah yang menerapkan 5 hari kerja, berikut adalah pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan:

  • Hari Senin - Kamis:
    • Jam Kerja: 07.30 - 15.15 WIB
    • Waktu Istirahat: 12.00 - 12.30 WIB
  • Hari Jum’at:
    • Jam Kerja: 07.30 - 11.00 WIB

Demikian aturan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M di lingkungan Pemerintah Desa Karangtengah. Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan pegawai dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik tanpa mengganggu kinerja mereka di tempat kerja.