Babinluhmas, upaya mendekatkan Penyuluhan dan informasi keagamaan bagi masyarakat desa

23 November 2023
MAKHBUB JUNAIDI
Dibaca 164 Kali
Babinluhmas, upaya mendekatkan Penyuluhan dan informasi keagamaan bagi masyarakat desa

Bantuan Pembinaan dan Penyuluhan Untuk Masyarakat ( Babinluhmas) adalah Program Kemenag di setiap Desa untuk memudahkan Masyarakat dalam konsultasi dibidang Keagamaan seperti Wakaf, Haji, Pendidikan Agama dan lain-lain. Demikian yang disampaikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kertanegara, Haifan Najah, S.Sos.I dalam acara serah terima Babinluhmas Desa Karangtengah di Aula Balaidesa Karangtengah (24/11).

Pada Kesempatan ini, Kepala KUA Kertanegara menyerahkan Sdr. Farida Hanun, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kertanegara untuk menjadi Babinluhmas Desa Karangtengah kepada Pemerintah Desa Karangtengah. Beliau berharap dengan adanya Babinluhmas di Desa Karangtengah akan semakin memudahkan masyarakat Desa Karangtengah untuk mendapat pelayanan dibidang keagamaan.

Program Babinluhmas sendiri adalah upaya mengoptimalkan Penyuluh Agama Islam dalam bertugas sebagai corong Kemenag di tengah masyarakat. Nantinya Babinluhmas seperti Babinsa dan Babinkantibmas, memiliki pos di setiap desa agar bisa melayani penyuluhan dan informasi secara dekat. Nantinya, Penyuluh Agama Islam yang menjadi Babinluhmas akan bertugas :

  1. Melakukan Pendataan atau inventarisasi data keagamaan;
  2. Membentuk kelompok sasaran/ binaan baik masyarakat umum dan atau khusus;
  3. Melakukan Bimbingan atau penyuluhan dan Pengembangan bimbingan atau penyuluhan dan pembangunan melalui bahasa agama;
  4. Melakukan pelayanan konsultasi atau informasi keagamaan dan atau pembangunan;
  5. Melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait;
  6. Melakukan pendampingan dan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan/atau khusus;
  7. Melakukan deteksi dini konflik keagamaan dan sosial;
  8. Menjadi Rohaniawan;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung;
  10. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan langsung.