Layani Masyarakat yang ingin pindah memilih, PPS Karangtengah membuka Posko Layanan
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Karangtengah membuka posko layanan pindah memilih yang berlokasi di Balaidesa Karangtengah (02/10). Ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).
Menurut Ketua PPS Desa Karangtengah, Alwan Sulistio Adi, DPTB adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu TPS. Namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS dimana yang bersangkutan mendaftar sehingga akan menyalurkan suara di TPS lain. Untuk melayani masyarakat yang akan pindah memilih maka PPS Desa Karangtengah membuka Posko Layanan Pindah Memilih.
Alwan menjelaskan, layanan pindah memilih dapat diurus tempat asal terdaftar sebagai pemilih ataupun tujuan dimana akan memilih datang ke PPS, PPK atau KPU dengan membawa dokumen kependudukan KTP- el, paspor atau kartu keluarga (KK) untuk diteliti kesesuaian identitas dengan data DPT, serta bukti dokumen dukungan alasan untuk pindah memilih, karena layanan pindah memilih ini terpusat secara otomatis di aplikasi Sidalih KPU. Karena surat suara yang berhak didapatkan oleh pemilih sudah tercantum otomatis pada form A pindah memilih yang akan didapatkan oleh pemilih dari petugas di posko layanan pindah memilih.
Alwan pun merinci dalam proses permohonan pindah memilih ada sembilan syarat yakni, pada hari pemungutan suara bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap, termasuk pendamping pasien, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat dipanti sosial atau pantai rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar negeri, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, dan pindah domisili. dapat diurus sejak H-30 (15 Januari 2024)
Alwan menambahkan, untuk masyarakat pindah memilih dengan alasan tertentu seperti, menjalankan tugas ditempat lain saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa musibah atau bencana dan menjalani tahanan rutan atau lapas dapat diurus H-7 (15 Januari sampai dengan 7 Februari 2024).
"Jadi terdapat dua tahapan dalam melaksanakan proses kepengurusan DPTb, yang pertama dilaksanakan sampai 15 Januari 2024, kemudian 16 Januari sampai dengan 7 Februari 2024," terangnya