Pendaftaran Panwaslu Desa Pemilu 2024

11 Januari 2023
MAKHBUB JUNAIDI
Dibaca 433 Kali
Pendaftaran Panwaslu Desa Pemilu 2024

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kertanegara membuka pendaftaran calon anggota Panwaslu Desa untuk Pemilihan umum serentah tahun 2024. Kegiatan ini didasarkan atas Peraturan Badab Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, Bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi Persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/ Desa.

Adapun persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/ Desa adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia ;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (Dua Puluh Satu ) tahun;
  3. Setia  kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatua Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
  5. Mempunyai kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
  8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dam/atau di badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/ atau Badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan aoabila terpilih;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu; dan
  15. Mendapat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain.

Apabila ada masyarakat Kecamatan Kertanegara khususnya Desa Karangtengah yang berminat dan memenuhi syarat dapat mengajukan surat lamaran yang diantar langsung ke Sekretariat  Panwaslu Kecamatan Kertanegara yang beralamat di Jl. Raya Kertanegara No. 7 Komplek kantor Kecamatan Kertanegara mulai tanggal 14 sampai 19 Januari 2023 Pukul  08.00 - 17.00 WIB. Surat lamaran tersebut harus dilampiri :

  1. Fotokopi KTP;
  2. Pas Foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
  3. Fotokopi ijazah terakhir yang disahkan/ dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukan ijazah azli;
  4. Daftar Riwayat Hidup;
  5. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk Puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran;
  6. Surat izin dari atasan langsung untuk  mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila menjalani profesi lain;
  7. Surat Pernyataan :
    • Setia kepada Setia  kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatua Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945;
    • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
    • Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/ Desa;
    • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    • Bersedia bekerja penuh waktu;
    • Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/ badan usaha milim daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
    • tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
    • Bebas dari penyalahgunaan Narkotika; dan
    • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/ Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/ Kota,

Adapun Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Desa dapat diperoleh disini. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.