Program Bangga dan Pakai Produk Purbalingga

25 April 2022
MAKHBUB JUNAIDI
Dibaca 215 Kali
Program  Bangga dan Pakai Produk Purbalingga

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, SE, B.Econ.,MM meluncurkan Program "Bangga dan Pakai Produk Purbalingga". program ini dilaksanakan sebagai wujud nyata mendukung para pelaku Usaha MIkdro di Kabupaten Purbalingga dengan cara menumbuhkan kecintaan terhadap produk lokal yang diwujudkan dengan membeli, menggunakan, mempromosikan produk lokal, mendorong pertumbuhan ekonomi, terciptanya lapangan kerja dan tumbuhnya wirausaha baru serta memotivasi pelaku usaha mikro.

Program "Bangga dan Pakai Produk Purbalingga"  bertujuan untuk meningkatkan perekonomian agar UMKM dapat bangkit danterus bergerak, serta menghimbau kepada seluruh masyarakat Purbalingga untuk mencintai produk lokal purbalingga.

Dalam rangka menyukseskan program tersebut, Pemerintah Kabupaten Purbalingga mengeluarakan Surat Edaran nomor 518/3099 tentang Program "Bangga dan Pakai Produk Purbalingga" yang berisi intruksi sebagai berikut :

  1. Hidangan/sajian makanan untuk tamu di OPD/BUMD/BUMN/Lembaga Keuangan/ Sekolah harus menyajikan produk unggulan Purbalingga seperti Makroni keju, olahan nanas;
  2. Penggunaan produk kopi lokal asli Purbalinggan pada jamuan tamu OPD/ BUMD/ BUMN/ Lembaga Keuangan/ Sekolah;
  3. Pengadaan makanan dan minuman dalam acara rapat/ peertemuan/ jamuan mengutamakan penyediaan barang dengan skala usaha mikro secara bergilir;
  4. Penggunaan Blangkon Soedirman untuk acara/ kegiatan selain tanggal 18 pada hotel/ restoran/ tempat wisata/ BUMN/ BUMD/ Biro Perjalanan Wisata (Pemandu Wisata);
  5. Penggunaan Batik Motif Purbalingga untuk pakaian kantor/ seragam sekolah dengan  membeli kepada perajin batik asli Purbalingga;
  6. Pengadaan seragam berupa Kaos/ baju/ celana menggunakan jasa produsen Purbalingga;
  7. Bingkisan lebaran diutamakan membeli produk-produk makanan yang ada di gerai Tuka-Tuku Purbalingga;
  8. Menggunakan pembelian Sembako ke warung-warung Tradisional/ warung tetangga;
  9. Pengadaan Meubelair untuk Sekolah dan instansi/perkantoran menggunakan produk lokal;
  10. Penggunaan tempat meeting/ seminar/ workshop untuk bisa digilir ke berbagai tempat yang memiliki fasilitas ruang pertemuan. )*Boeb.