Sosialisasi aturan Pencatatan Nama Penduduk Terbaru

10 November 2022
MAKHBUB JUNAIDI
Dibaca 292 Kali
Sosialisasi aturan Pencatatan Nama Penduduk Terbaru

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga mengadakan Sosialisasi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil tahun 2022. bertempat di Aula Andrawina, Owabong, Bojongsari, Dispenduk Capil mengundang Kasi Pemerintahan yang berasal dari 224 Desa dan 15 Kelurahan dan 18 Kecamatan di Kabupaten Purbalingga. Pelaksanaan kegiatan tersebut dibagi menjadi 2 hari yaitu 8 dan 9 November 2022, dimana dalam satu hari diundang desa dan kelurahan dari 9 kecamatan.

Kepala Dispendukcapil Purbalingga, Drs. M. Fathurrohman, M.Si dalam sambutannya mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan karena ada peraturan baru mengenai administrasi kependudukan sehingga perlu disosialisasikan kepada masyarakat luas melalui desa.

" Sekarang sudah ada Permendagri nomor 73 tahun 2022 yang mengatur tentang pencatatan nama pada dokumen Kependudukan. Nantinya diharapkan agar bapak-ibu dapat mensosialisasikan kepada masyarakat apabila memberikan nama kepada anaknya harus sesuai dengan aturan yang ada", Jelasnya.

Kemudian, beliau juga menginformasikan bahwa saat ini juga sudah ada Peraturan Bupati nomor 71 tentang petunjuk tekhnis penyelenggaraan administrasi kependudukan. Peraturan ini menjadi dasar bagi Dispendukcapil Kabupaten Purbalingga dalam rangka melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Oleh karena itu, peraturan ini harus diketahui oleh Kasi Pemerintahan yang dalam tugasnya mencakup dengan administrasi kependudukan.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, Dispendukcapil Kabupaten Purbalingga juga memperkenalkan inovasi yang sudah dilaksanakan dalam rangka menunjang efektifitas pelayanan administrasi kependukan , yaitu :

  1. MENDOAN GRATIS ( Melayani Dokumen Kependudukan Yang Mudah, Mendekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Cepat,    Efisien Dan Gratis )
    memberikan pelayanan Perekaman,  Penerbitan Kartu Keluarga, KTP-el, Kartu Identitas Anak, Akta kelahiran dan Akta Kematian
  2. JILU ( SIJI OLIH TELU )
    Satu Permohonan Administrasi Kependudukan anak yang Cepat,Tepat, Gratis dengan mendapatkan Tiga Dokumen  yaitu : Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak “
  3. JEMPUT BOLA ADMINDUK
    Melayani Dokumen Kependudukan  Yang Mudah, Mendekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Cepat, Efisien Dan Gratis ) memberikan pelayanan Perekaman, Penerbitan Kartu Keluarga, KTP-el, Kartu Identitas Anak, Akta kelahiran dan Akta Kematian
  4. JEBOL BOCIL ( JEMPUT BOLA BOCAH CILIK )
    Melayani Dokumen Kependudukan  Yang Mudah, Mendekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Cepat, Efisien Dan Gratis  dengan memberikan pelayanan Kartu Identiatas Anak dan langsung cetak
  5. DUKCAPIL SIAP
    Melayani Dokumen Kependudukan  Yang Mudah, Mendekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Cepat, Efisien Dan Gratis  dengan memberikan pelayanan kepada lansia,  Difabel / berkebutuhan khusus dan ODGJ ( orang dengan Gangguan Jiwa )
  6. IKEPO ( INDEK KEPUASAN PEMOHON )
    Layanan kepada pemohon untuk memberikan informasi dan tingkat kepuasan masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan public ( Adminduk )
  7. ANAK CERIA JIPAT
    Administrasi Kependudukan anak yang cepat, tepat dan gratis Dengan Mendapatkan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Kartu Identitas Anak Dan Kartu BPJS) memberikan pelayanan  Penerbitan Kartu Keluarga, Akta kelahiran ,Kartu Identitas Anak, dan Kartu BPJS
  8. ANTER ELKIA POS
    Dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pengiriman Dokumen Kependudukan  ( KTPel dan KIA ) di Kabupaten Purbalingga melalui Kantor POS  dengan  cara COD   ( Masih dalam proses ).