Persyaratan Akta Kematian

01 Januari 2022
MAKHBUB JUNAIDI
Dibaca 162 Kali
Persyaratan Akta Kematian

Akta kematian merupakan dokumen dalam pembuktian administrasi bahwasanya seseorang telah dinyatakan meninggal dunia

Manfaat Dokumen Akta Kematian bagi penduduk diantaranya :

  1. Penetapan status janda atau duda (terutama bagi Pegawai Negeri) diperlukan sebagai syarat menikah lagi.
  2. Untuk persyaratan pengurusan pembagian waris (Peralihan Hak Atas Tanah), baik bagi isteri atau suami  maupun anak.
  3. Diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya.
  4. Persyaratan untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, Asuransi, Perbankan, Pensiun.

Akta kematian dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

Syarat Pembuatan Akta Kematian :

  1. Mengisi Formulir (F-2.29)
  2. Surat Kematian dari Desa/ Kelurahan/ Rumah Sakit
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy KTP yang bersangkutan
  5. Fotocopy KTP pemohon
  6. Fotocopy KTP 2 orang saksi